Propellerads

Translate to your language

Showing posts with label PPKn. Show all posts
Showing posts with label PPKn. Show all posts

Wednesday, October 23, 2019

Inilah Daftar Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju (2019-2024)

Usai sudah teka-teki siapa yang akan membantu Presiden RI Joko Widodo selama lima tahun ke depan. Setelah, pelantikan presiden RI pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019, masyarakat bertanya-tanya siapa saja yang akan duduk sebagai menteri yang akan membantu tugas-tugas presiden Joko Widodo sebagai presiden terpilih tahun 2019-2024.

Sejak hari senin hingga selasa, presiden telah memanggil beberapa nama yang menjadi kandiddat menteri periode 2019-2024. Beberapa nama yang diundang ke Istana merupakan tokoh-tokoh yang sudah dikenal oleh masyarakat. Bahkan beberapa yang hadir adalah nama-nama yang menjadi menteri di pemerintahan Joko Widodo sebelumnya.

Akhirnya, tepat, hari ini, Rabu tanggal 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri yang akan membantu presiden Joko Widodo dalam mewujudkan visi misi presiden tahun 2019-2024. Para menteri yang terpilih diberi nama kabinet Indonesia Maju. Berikut ini adalah nama-nama menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

1. Menko Polhukam: Mahfud Md
2. Menko Perekonomian: Airlangga Hartarto
3. Menko Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan
4. Menko PMK: Muhadjir Effendy
5. Mensesneg: Pratikno
6. Mendagri: Jenderal Tito Karnavian
7. Menlu: Retno LP Marsudi
8. Menhan: Prabowo Subianto
9. Menkum HAM: Yasonna Laoly
10. Menkeu: Sri Mulyani
11. Menteri ESDM: Arifin Tasrif
12. Menperin: Agus Gumiwang Kartasasmita
13. Mendag: Agus Suparmanto
14. Mentan: Syahrul Yasin Limpo
15. Menteri KLHK: Siti Nurbaya Bakar
16. Menhub: Budi Karya Sumadi
17. Menteri KKP: Edhy Prabowo
18. Menaker: Ida Fauziyah
19. Mendes PDTT: Abdul Halim Iskandar
20. Menteri PUPR: Basuki Hadimuljono
21. Menkes: dr Terawan
22. Mendikbud: Nadiem Makarim
23. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro
24. Mensos: Juliari Batubara
25. Menteri Agama: Jenderal (Purn) Fachrul Razi
26. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
27. Menkominfo: Johnny G Plate
28. Menkop UKM: Teten Masduki
29. Menteri PPPA: Gusti Ayu Bintang Darmavati
30. MenPAN-RB: Tjahjo Kumolo
31. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
32. Menteri ATR/Kepala BPN: Sofyan Djalil
33. Menteri BUMN: Erick Thohir
34. Menpora: Zainudin Amali

Sementara empat pejabat setingkat menteri yang diumumkan adalah sebagai berikut.

1. Jaksa Agung: ST Burhanuddin
2. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
3. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
4. Kepala BKPM: Bahlil Lahadalia

Itulah daftar 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri yang akan membantu presiden Joko Widodo dalam menjabarkan dan mewujudkan visi misi hingga lima tahun mendatang. Presiden Joko Widodo tak segan-segan mengganti jika menteri terpilih tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Menarik kita tunggu kinerja kabinet Indonesia Maju.

Thursday, December 6, 2018

Contoh Kewajiban di Sekolah

Halo apa kabar pengunjung Catatan Callysta?

Anak saya yang kelas 3 SD kemarin bertanya ke saya, apa saja kewajiban di sekolah. Saya jawab, di buku kan ada Kak, dibaca saja yang rangkuman materi PPKn, nanti kan nemu jawabannya. Tapi dia tetep aja pingin dijawab sama mamanya. Ya akhirnya saya jawab sebisa saya. Nah kali ini saya akan menulis contoh kewajiban di sekolah. Tulisan ini adalah jawaban yang saya sampaikan kepada anak saya. Namun ada baiknya kita perlu tau dulu apa itu kewajiban.

Kewajiban merupakan segala sesuatu yang wajib dan harus kita laksanakan. Kewajiban di sekolah berarti segala sesuatu yang harus kita lakukan di sekolah. Kewajiban harus dijalankan dengan seimbang dengan hak. Beberapa kewajiban di sekolah antara lain sebagai berikut.

  1. Mematuhi tata tertib sekolah
  2. Menjaga kebersihan sekolah
  3. Menghormati guru
  4. Menghargai teman
  5. Menjaga dan merawat fasilitas sekolah
  6. Mengembalikan buku yang dipinjam di perpustakaan
  7. Datang ke sekolah tepat waktu
  8. Mengerjakan PR dan tugas yang diberikan guru
  9. Mengikuti kegiatan belajar dengan tertib.
  10. Mengikuti upacara bendera 
  11. Menjaga dan merawat taman sekolah

Itulah beberapa contoh kewajiban anak atau siswa di sekolah. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Kewajiban harus dijalankan secara seimbang dengan hak. Jadi tidak hanya menuntut hak, akan tetapi kewajiban juga harus dipenuhi.

Tuesday, December 4, 2018

Contoh Hak di Sekolah

Halo apa kabar pengunjung Catatan Callysta?

Sudah lama rasanya saya tidak memposting artikel di blog ini karena kesibukan yang luar biasa sebagai seorang ibu rumah tangga yang harus mengurus anak dan suami. Nah, pada kesempatan ini saya akan berbagi pengetahuan tentang contoh hak anak di sekolah.

Saya menulis judul tersebut karena kemarin anak saya yang besar bertanya kepada saya tentang hak anak atau siswa ketika berada di sekolah. Ternyata materi tentang hak dan kewajiban sudah diberikan sejak dini di kelas 3 sekolah dasar. Oh ya, kebetulan sekolah anak memakai kurikulum 2013 yang entah apa bedanya dengan KTSP. Ok langsung saja inilah beberapa contoh hak anak atau siswa di sekolah.

  1. Hak untuk mendapatkan pelajaran dari guru.
  2. Hak untuk belajar.
  3. Hak untuk mendapat kasih sayang dari guru.
  4. Hak untuk menggunakan buku-buku pelajaran.
  5. Hak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas sekolah.
  6. Hak untuk beribadah.
  7. Hak untuk mengikuti berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan di sekolah
  8. Hak untuk meminjam buku di sekolah.
  9. Hak untuk mendapatkan pelayanan UKS.
  10. Hak untuk mengikuti berbagai lomba di sekolah.
  11. Hak untuk dihormati dan dihargai oleh warga sekolah
  12. Hak untuk mengikuti lomba tingkat sekolah
Itulah beberapa contoh hak anak atau siswa di sekolah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hak merupakan segala sesuatu yang harus kita terima atau kita dapatkan. Hak anak di sekolah berarti segala sesuatu yang harus diterima oleh anak ketika berada di lingkungan sekolah.

Selain melaksanakan kewajiban, anak di sekolah juga harus memperoleh hak. Hak-hak anak di sekolah harus dipenuhi dan diperhatikan dengan baik oleh pihak sekolah.