Propellerads

Translate to your language

Monday, November 26, 2012

Macam-macam Hak DPR

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu. Para anggota DPR ini memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang anggota lembaga negara. 

Macam-macam hak yang dimiliki anggota DPR yaitu : 
  1. Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang
  2. Hak Budget adalah hak untuk menyusun dan menentukan anggaran. 
  3. Hak Amandemen adalah hak untuk mengadakan perubahan terhadap suatu usul rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. 
  4. Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan pada presiden, tentang kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. 
  5. Hak Petisi adalah hak untuk mengajukan pernyataan pendapat terhadap masalah yang dianggap sangat penting yang sedang dibicarakan secara nasional. 
  6. Hak Angket adalah hak untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR. 
  7. Hak Bertanya adalah hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden.


6 comments:

Terima kasih telah mengunjungi Catatan Callysta. Semoga bermanfaat. Saya sangat berterima kasih sekali jika pembaca berkenan untuk share ke G+1 dan meninggalkan komentar demi kemajuan blog saya.