Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu. Para anggota DPR ini memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang anggota lembaga negara.
Macam-macam hak yang dimiliki anggota DPR yaitu :
- Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang
- Hak Budget adalah hak untuk menyusun dan menentukan anggaran.
- Hak Amandemen adalah hak untuk mengadakan perubahan terhadap suatu usul rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.
- Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan pada presiden, tentang kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
- Hak Petisi adalah hak untuk mengajukan pernyataan pendapat terhadap masalah yang dianggap sangat penting yang sedang dibicarakan secara nasional.
- Hak Angket adalah hak untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR.
- Hak Bertanya adalah hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden.
THANKS
ReplyDeleteOke dah......sama-sama
DeleteSangat membantu KK, terima kasih..
ReplyDeleteiya...sama-sama. semoga bisa terselesaikan tugasnya.
DeleteTerima kasih infonya... Sangat membantu sekali
ReplyDeleteiya sama-sama. terima kasih atas kunjungannya
Delete