Halo apa kabar pengunjung Catatan Callysta?
Pada kesempatan yang lalu saya telah berbagi sedikit pengetahuan mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Nah pada kesempatan ini saya akan berbagi pengetahuan sedikit mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli.
Hak asasi manusia
(HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak berarti
milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat
sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau
yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang
berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai
milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada
seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia dijabarkan atau dikembangkan menjadi kewajiban-kewajiban dan hak-hak lainnya. Ada beberapa pengertian hak asasi manusia sebagai berikut.
- Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
- Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
- Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).
- Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
- Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat. Silahkan share ke teman-teman anda dan jangan lupa tinggalkan komentar.
makasih, cukup membantu buat tugas saya
ReplyDeleteOke deh...terima kasih juga kunjungannya. silahkan berkunjung lagi kapan-kapan
Deletemakasih, ya!
ReplyDeletesipp...dah....thanks udah mampir.salam kenal
Delete:*
ReplyDeleteThanks atas kunjungannya
DeleteMakasih yaa
ReplyDeleteoke....sama..sama...silahkan mampir kapan2 lagi y...
DeleteThanks ya tugas saya jadi kebantu sekali lagi thanks XD
ReplyDeletesipp...dah
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteterima kasih ilmunya :)
ReplyDeleteSippp...sama-sama
Deleteterimakasih kaka sudah membantu :)
ReplyDeleteiya sam-sama. terima kasih atas kunjungannya....
ReplyDeleteTHANKS CANTIK
ReplyDeletethanks atas kunjungannya
DeletekASIH BANGET MBK cALLYSTA..
ReplyDeleteSama-sama...semoga bisa membantu....thanks juga atas kunjungannya
DeletekASIH BANGET MBK cALLYSTA..
ReplyDeletethank yahh dah membantu...
ReplyDeleteOke dah ....thanks udah berkunjung....kapan-kapan mampir lagi yak
Delete