Propellerads

Translate to your language

Tuesday, October 29, 2013

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Halo apa kabar pengunjung Catatan Callysta?

Pada kesempatan yang lalu saya telah berbagi sedikit pengetahuan mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Nah pada kesempatan ini saya akan berbagi pengetahuan sedikit mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia dijabarkan atau dikembangkan menjadi kewajiban-kewajiban dan hak-hak lainnya. Ada beberapa pengertian hak asasi manusia sebagai berikut.

  1. Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  2. John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
  3. Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
  4. Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).
  5. Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
  6. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat. Silahkan share ke teman-teman anda dan jangan lupa tinggalkan komentar.

22 comments:

  1. makasih, cukup membantu buat tugas saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oke deh...terima kasih juga kunjungannya. silahkan berkunjung lagi kapan-kapan

      Delete
  2. Replies
    1. oke....sama..sama...silahkan mampir kapan2 lagi y...

      Delete
  3. Thanks ya tugas saya jadi kebantu sekali lagi thanks XD

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  5. terima kasih ilmunya :)

    ReplyDelete
  6. terimakasih kaka sudah membantu :)

    ReplyDelete
  7. iya sam-sama. terima kasih atas kunjungannya....

    ReplyDelete
  8. Replies
    1. Sama-sama...semoga bisa membantu....thanks juga atas kunjungannya

      Delete
  9. Replies
    1. Oke dah ....thanks udah berkunjung....kapan-kapan mampir lagi yak

      Delete

Terima kasih telah mengunjungi Catatan Callysta. Semoga bermanfaat. Saya sangat berterima kasih sekali jika pembaca berkenan untuk share ke G+1 dan meninggalkan komentar demi kemajuan blog saya.