Halo apa kabar pengunjung Catatan Callysta?
Pada kesempatan yang lalu saya telah berbagi sedikit pengetahuan mengenai Daftar Massa Jenis Berbagai Zat. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi sedikit informasi yang berkaitan dengan Materi Pendidikan Kewarganegaraan. Tulisan saya kali ini adalah Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
Manusia sebagai
makhluk sosial memerlukan interaksi atau hubungan dengan orang lain dalam
masyarakat. Proses interaksi antarmanusia ini dilakukan untuk memenuhi
kepentingan atau kebutuhan manusia. Karena kepentingan atau kebutuhan manu sia
beragam, maka dibuatlah aturan untuk melindungi kepen tingan masing-masing
individu. Aturan tersebut dinamakan hukum.
Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum, antara lain sebagai berikut.
- E. Utrecht menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.
- J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
- S. M. Amin menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi.
- M.H. Tirtamidjaja menyatakan bahwa hokum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat. Saya akan merasa sangat sennag sekali jika pembaca berkenan untuk share ke teman-teman dan silahkan tinggalkan komentar demi kemajuan blog ini.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah mengunjungi Catatan Callysta. Semoga bermanfaat. Saya sangat berterima kasih sekali jika pembaca berkenan untuk share ke G+1 dan meninggalkan komentar demi kemajuan blog saya.